KEJAKSAAN NEGERI PASER

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00, Jum'at: 08.00 - 16.30 0817595750 kejari.paser@kejaksaan.go.id Jl. Jendral Sudirman no 150 Kab Paser

Sejarah Kejaksaan Negeri Paser

Dasar Hukum Pembentukan
Keberadaan institusi Kejaksaan Negeri Paser secara yuridis formal berakar dan berlandaskan pada rangkaian regulasi pembentukan daerah serta penataan yurisdiksi hukum berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang. Undang-undang ini membentuk Daerah Tingkat II Pasir (sekarang Kabupaten Paser) dengan kedudukan di Tanah Grogot.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Menurut undang-undang ini, Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota tersebut.
  3. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, dan seterusnya. Keppres ini membentuk Kejaksaan Negeri Penajam dan mengeluarkan Kabupaten Penajam Paser Utara dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.
  5. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Keputusan ini mengubah nama Kejaksaan Negeri Tanah Grogot menjadi Kejaksaan Negeri Paser, berkedudukan di Tanah Grogot.
  6. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-30/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan, khususnya Pasal 38. Pasal ini mendasari penyesuaian nama Kejaksaan Negeri dengan nama kabupaten/kota tempat kedudukannya.
Kronologi Sejarah Perkembangan Instansi
1. Periode Perwakilan Pos Kejaksaan (Pasca-1959)
Setelah ditetapkannya UU Nomor 27 Tahun 1959, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir resmi berdiri dengan ibu kota di Tanah Grogot. Pada masa-masa awal ini, penegakan hukum yudisial di Tanah Grogot belum didukung oleh kantor kejaksaan yang mandiri secara penuh akibat keterbatasan infrastruktur dan personel. Penanganan perkara tindak pidana di wilayah Kabupaten Pasir saat itu masih menginduk dan dioperasikan di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui sistem pos pelayanan hukum dan sidang keliling.
Seiring dengan meningkatnya volume perkara, dinamika pertumbuhan penduduk, dan tuntutan pelayanan hukum yang lebih cepat, pos perwakilan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi satuan kerja mandiri dengan nama Kejaksaan Negeri Tanah Grogot (mengikuti nama kecamatan ibu kota kabupaten). Peningkatan status ini berjalan selaras dengan berdirinya instansi peradilan Pengadilan Negeri Tanah Grogot secara permanen, sehingga pemrosesan perkara pidana dan eksekusi putusan hukum dapat diselesaikan sepenuhnya di Tanah Grogot oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat beserta jajarannya.
3. Penataan Wilayah Hukum dan Pemekaran Daerah (2004)
Hingga awal era 2000-an, Kejaksaan Negeri Tanah Grogot mengemban wilayah yurisdiksi yang sangat luas, meliputi seluruh daratan Kabupaten Paser termasuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Dinamika pemekaran wilayah memicu terbitnya Keppres Nomor 96 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) aturan tersebut, wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara resmi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Grogot seiring dibentuknya Kejaksaan Negeri Penajam yang baru. Sejak saat itu, Kejaksaan Negeri Tanah Grogot memfokuskan pelayanan hukumnya secara penuh pada kecamatan-kecamatan yang berada di dalam lingkup wilayah Kabupaten Paser.
4. Perubahan Nomenklatur Menjadi Kejaksaan Negeri Paser
Melalui Keputusan Jaksa Agung (Kepja) RI Nomor: KEP-349/A/JA/05/2016 mengenai penyeragaman nomenklatur satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia, nama institusi resmi dialihkan dari Kejaksaan Negeri Tanah Grogot menjadi Kejaksaan Negeri Paser. Penyesuaian ini bertujuan agar nama instansi serasi dengan identitas wilayah administratif Kabupaten tempat kedudukannya, bukan lagi didasarkan pada nama kecamatan ibu kotanya

INFOGRAFIS

Scroll to Top