Informasi Publik
Kejaksaan Negeri Paser menyediakan informasi publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis Informasi Publik
Pilih kategori untuk melihat daftar informasi beserta dokumen yang dapat diakses.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9 UU No. 14/2008Informasi yang diperbarui secara rutin, paling singkat enam bulan sekali, dan dapat diakses tanpa harus mengajukan permohonan.
- 1Profil Kejaksaan Negeri PaserTugas, fungsi, kedudukan, dan struktur organisasiUnduh dokumen
- 2Ringkasan program dan kegiatanProgram yang sedang dan telah dijalankanUnduh dokumen
- 3Ringkasan kinerjaLaporan kinerja instansiUnduh dokumen
- 4Laporan keuanganRingkasan anggaran dan realisasinyaUnduh dokumen
- 5Ringkasan laporan akses informasi publikJumlah permohonan dan hasil layananUnduh dokumen
- 6Peraturan, keputusan, dan kebijakanDokumen yang dikeluarkan dan berlakuUnduh dokumen
- 7Tata cara memperoleh informasi dan mengajukan keberatanProsedur dan penyelesaian sengketa informasiUnduh dokumen
- 8Pengumuman pengadaan barang dan jasaSesuai ketentuan pengadaan yang berlakuUnduh dokumen
Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta
Pasal 10 UU No. 14/2008Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Diumumkan segera, tanpa penundaan.
- 1Pengumuman keadaan darurat atau gangguan layananContoh jenis informasi, sesuaikan dengan kebutuhanUnduh dokumen
- 2Imbauan terkait keamanan dan ketertiban umumContoh jenis informasi, sesuaikan dengan kebutuhanUnduh dokumen
- 3Informasi penting dan mendesak bagi masyarakatContoh jenis informasi, sesuaikan dengan kebutuhanUnduh dokumen
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11 UU No. 14/2008Informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diminta oleh masyarakat kapan pun melalui layanan PPID.
- 1Daftar informasi publikSeluruh informasi yang dikuasai instansi, kecuali yang dikecualikanUnduh dokumen
- 2Hasil keputusan dan pertimbangannyaKeputusan badan publik beserta alasanUnduh dokumen
- 3Seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnyaKebijakan yang berlakuUnduh dokumen
- 4Rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunanRencana kerja dan anggaranUnduh dokumen
- 5Perjanjian dengan pihak ketigaKerja sama dan perjanjian yang berlakuUnduh dokumen
- 6Informasi dan kebijakan dalam pertemuan terbukaYang disampaikan pejabat publikUnduh dokumen
- 7Prosedur kerja pegawai terkait pelayanan masyarakatSOP layananUnduh dokumen
- 8Laporan pelayanan akses informasi publikRekap layanan informasiUnduh dokumen
Informasi yang Dikecualikan
Pasal 17 UU No. 14/2008Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 1Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)Ditetapkan melalui SK Pimpinan, [NOMOR DAN TAHUN SK]Unduh dokumen
- 2Dasar hukum dan alasan pengecualianUraian singkat per jenis informasiUnduh dokumen
- 3Jangka waktu pengecualianSesuai penetapanUnduh dokumen
Alur Permohonan Informasi
Struktur dan Pejabat PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Paser bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik.
Layanan Informasi Publik (PPID)
Hubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk bantuan permohonan, keberatan, atau pertanyaan seputar informasi publik.
