KEJAKSAAN NEGERI PASER

Beranda  /  Informasi Publik

Informasi Publik

Kejaksaan Negeri Paser menyediakan informasi publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jenis Informasi Publik

Pilih kategori untuk melihat daftar informasi beserta dokumen yang dapat diakses.

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9 UU No. 14/2008

Informasi yang diperbarui secara rutin, paling singkat enam bulan sekali, dan dapat diakses tanpa harus mengajukan permohonan.

  1. 1
    Profil Kejaksaan Negeri PaserTugas, fungsi, kedudukan, dan struktur organisasi
    Unduh dokumen
  2. 2
    Ringkasan program dan kegiatanProgram yang sedang dan telah dijalankan
    Unduh dokumen
  3. 3
    Ringkasan kinerjaLaporan kinerja instansi
    Unduh dokumen
  4. 4
    Laporan keuanganRingkasan anggaran dan realisasinya
    Unduh dokumen
  5. 5
    Ringkasan laporan akses informasi publikJumlah permohonan dan hasil layanan
    Unduh dokumen
  6. 6
    Peraturan, keputusan, dan kebijakanDokumen yang dikeluarkan dan berlaku
    Unduh dokumen
  7. 7
    Tata cara memperoleh informasi dan mengajukan keberatanProsedur dan penyelesaian sengketa informasi
    Unduh dokumen
  8. 8
    Pengumuman pengadaan barang dan jasaSesuai ketentuan pengadaan yang berlaku
    Unduh dokumen

Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta

Pasal 10 UU No. 14/2008

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Diumumkan segera, tanpa penundaan.

  1. 1
    Pengumuman keadaan darurat atau gangguan layananContoh jenis informasi, sesuaikan dengan kebutuhan
    Unduh dokumen
  2. 2
    Imbauan terkait keamanan dan ketertiban umumContoh jenis informasi, sesuaikan dengan kebutuhan
    Unduh dokumen
  3. 3
    Informasi penting dan mendesak bagi masyarakatContoh jenis informasi, sesuaikan dengan kebutuhan
    Unduh dokumen

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pasal 11 UU No. 14/2008

Informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diminta oleh masyarakat kapan pun melalui layanan PPID.

  1. 1
    Daftar informasi publikSeluruh informasi yang dikuasai instansi, kecuali yang dikecualikan
    Unduh dokumen
  2. 2
    Hasil keputusan dan pertimbangannyaKeputusan badan publik beserta alasan
    Unduh dokumen
  3. 3
    Seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnyaKebijakan yang berlaku
    Unduh dokumen
  4. 4
    Rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunanRencana kerja dan anggaran
    Unduh dokumen
  5. 5
    Perjanjian dengan pihak ketigaKerja sama dan perjanjian yang berlaku
    Unduh dokumen
  6. 6
    Informasi dan kebijakan dalam pertemuan terbukaYang disampaikan pejabat publik
    Unduh dokumen
  7. 7
    Prosedur kerja pegawai terkait pelayanan masyarakatSOP layanan
    Unduh dokumen
  8. 8
    Laporan pelayanan akses informasi publikRekap layanan informasi
    Unduh dokumen

Informasi yang Dikecualikan

Pasal 17 UU No. 14/2008

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1
    Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)Ditetapkan melalui SK Pimpinan, [NOMOR DAN TAHUN SK]
    Unduh dokumen
  2. 2
    Dasar hukum dan alasan pengecualianUraian singkat per jenis informasi
    Unduh dokumen
  3. 3
    Jangka waktu pengecualianSesuai penetapan
    Unduh dokumen

Alur Permohonan Informasi

1 Ajukan permohonan Sampaikan permohonan secara langsung, tertulis, atau daring dengan identitas dan tujuan penggunaan informasi.
2 Pencatatan Petugas mencatat permohonan dan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti.
3 Tanggapan tertulis PPID menanggapi paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja disertai alasan tertulis.
4 Informasi diberikan Informasi diserahkan, atau permohonan ditolak disertai alasan dan hak untuk mengajukan keberatan.

Struktur dan Pejabat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Paser bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik.

Bagan struktur organisasi PPID Kejaksaan Negeri Paser
Struktur dan pejabat PPID ditetapkan melalui [NOMOR DAN TAHUN SK PENETAPAN PPID].

Layanan Informasi Publik (PPID)

Hubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk bantuan permohonan, keberatan, atau pertanyaan seputar informasi publik.

AlamatJl. Jenderal Sudirman No. 150, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251
Telepon / WhatsApp0817595750
Emailkejari.paser@kejaksaan.go.id
Jam layananSenin – Kamis: Pukul 09.00 – 16.00
Scroll to Top