Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. beserta Jajaran
Pada hari Jumat, Tanggal 24 Juni 2026 pukul 09.00 WITA s.d Selesai bertempat di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho, S.H., M.H. beserta Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kalimtan Timur didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Heru Suryadmiko R, S.H. dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Ilham Misbahus Syukri, S.H. menghadiri Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. beserta Jajaran.