Mei 17, 2026

Perdata & Tata Usaha Negara

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
  1. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugasĀ melakukan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, penegakan hukum, dan pemberian jasa hukum diĀ bidang tata usaha negara.

  2. Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugasĀ  melakukan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.

(PERJA No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas PERJA No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia danĀ PERJA No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)