VISI KEJAKSAAN R.I :
“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Profesional, Proporsional dan Akuntabel”
Dengan Penjelasan :
- Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi sebagai tindak pidana tertentu, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan pelaksanaan putusan pidana ber , pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta memantau umum dan ketentraman melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penodaan agama.
- Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku.
- Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan pertunjukan dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
- Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat diperbandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
MISI KEJAKSAAN R.I :
- Peningkatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana.
- Peningkatan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.
- Peningkatan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat.
- Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
