Bahwa pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan kegiatan penetapan dan penahanan tersangka atas nama IE dan MZ di Kantor Kejaksaan Negeri Paser.
Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Paser pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 melaksanakan ekspose gelar perkara terhadap hasil pelaksanaan Penyidikan Umum terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kabupaten Paser dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2021 pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo, dan dari gelar perkara dimaksud disepakati bahwa terhadap Penyidikan Umum tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penetapan Tersangka.
Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Panglima Sebaya diperoleh hasil sehat dan selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan kelas IIb Tanah Grogot
