


Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 mei 2023 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Paser Jl. Jendral SUdirman 150 Tanah Grogot Kabupaten Paser telah dilaksanakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kabupaten Paser dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2021 pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo
