Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Paser Sita Eksekusi Lahan dan Bangunan PT LJA di Jakarta Barat Senilai Rp42 Miliar
TANA PASER-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser melakukan sita eksekusi lahan dan bangunan PT Lampiri Jaya Abadi (LJA) di Rukan Niaga II Puri Kembangan Jakarta Barat, pada Senin (15/7) siang.
Hadir dalam sita eksekusi tersebut mewakili Kejari Paser yakni Kasi Intel Hendi Sinatrya, Kasi Datun Imran dan Jaksa Datun Surez Taruna. Selain itu, hadir pula Direktur PT LJA Jimmy, Kasubsi A Kejari Jakarta Barat Khareza M Thayzar,
Kabid Aset Pemkab Paser Rully, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Paser, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, OLurah Kembangan, Pasi ops Kodim 0503 Jakarta Barat serta Satpol PP Jakarta Barat.
Menurut Kasi Intel Kejari Paser Hendi Sinatrya dalam rilis yang disampaikan ke Paser Pos via WhatsApp (WA) bahwa dasar pelaksanaan sita eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 20/Pdt.G/2015/PN TGT dan penetapan Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 1/pdt.eks/2024/PN TGT.
“Dengan berhasilnya sita eksekusi tersebut maka telah terdapat pengembalian atas kerugian negara yang dilakukan oleh PT Lampiri Jaya Abadi kepada Pemkab Paser,” kata Hendi.
Jadi, Kata Hendi, setelah sita eksekusi langsung di daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengalihan kepemilikan ke Pemkab Paser. (*/ran/vie)