Pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 Pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Paser, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Paser Dr. Jainah, S.H., M.H. bersama dengan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Paser Ilham Misbahus Syukri, S.H. beserta Jaksa Fasilitator mengajukan Permohonan Restorative Justice (RJ) atas nama Tersangka Muhammad Sarifudin Bin Salmani yang melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP
dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakilkan oleh Direktur A pada JAM PIDUM Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. beserta jajaran.
Adapun pertimbangan dilaksanakannya Permohonan Restorative Justice (RJ) :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana pasal 362 Jo 64 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
3. Tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
4.
Tersangka dan korban pada hari Senin tanggal 02 Juni
2025 telah sepakat untuk berdamai dan korban tidak
menuntut ganti rugi kepada Tersangka
5. Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa
syarat pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 bertempat di
Kantor Kejaksaan Negeri Paser