Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap(INKRACHT).
pada hari Jum'at tanggal 31 Juli 2026 pukul 09.00 WITA - selesai, bertempat di Kejaksaan Negeri Paser, Kejaksaan Negeri Paser Mengadakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap(INKRACHT).
Kegiatan Dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho, S.H., M.H. didampingi Kasi PAPBB Ilham Misbahus Syukri, S.H., serta Kasi Pidsus Imran, S.H., M.H. dan
hadiri oleh Pegawai Kejari Paser.