Kejaksaan Negeri Paser Mengadakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap(INKRACHT)
Pada Selasa 17 September 2024,
Kejaksaan Negeri Paser Mengadakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap(INKRACHT).
Kegiatan Dihadiri oleh Pegawai Kejari Paser, Kasi Intel dan Kasi Pidum serta Perwakilan Polres Paser, Perwakilan PN, dan Adminkes Ahli Madya
Kegiatan dibuka dengan sambutan langsung dari bapak Ryan Asprimagama, S.H. selaku Kepala Seksi PB3R serta selaku penyelenggara kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT).