Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil membekuk terpidana yang masuk dalam Daaftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa 02 Juli 2024.
Identitas terpidana yang diamankan sekitar pukul 22.15 Wita di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, itu adalah Timbul Sianturi (62).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009, Timbul Sianturi dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Timbul divonis satu tahun dan penjara denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

