
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melalui Bidang Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menyambangi SMA Negeri 1 Pasir Belengkong, Selasa (26/8/2025). Kegiatan berlangsung di aula sekolah dan diikuti sekitar 50 siswa-siswi dari kelas 7 hingga kelas 9, serta perwakilan Duta Pelajar Sadar Hukum Kabupaten Paser.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Bapak Abdul Muis Ali, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bapak Erlando Julimar, S.H., serta Kepala Subseksi Intelijen, Bapak Imam Subaweh Arifin, S.H., bersama jajaran Kejari Paser. Dalam sambutannya, Abdul Muis Ali menegaskan bahwa program JMS bertujuan memberikan pemahaman hukum secara humanis kepada para pelajar.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, siswa-siswi dapat memahami pentingnya mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Selain itu, pembagian makan siang bergizi merupakan bentuk nyata dukungan kami terhadap program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Program JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah hukum Kejari Paser. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif agar para siswa tidak terlibat perundungan (bullying) maupun penyalahgunaan media sosial yang dapat berimplikasi hukum.
Wakil Kepala Kesiswaan SMA Negeri 1 Pasir Belengkong menyampaikan apresiasinya atas program ini.
“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat, tidak hanya bagi mereka yang bercita-cita masuk ke bidang hukum, tetapi juga bagi semua siswa. Pengetahuan hukum penting dalam kehidupan, apa pun jalur karier yang dipilih,” katanya.
Ia juga menilai antusiasme siswa sangat tinggi dan berharap JMS dapat terus berlanjut serta menjangkau lebih banyak sekolah.
Materi yang diberikan meliputi pengenalan kejaksaan, kenakalan remaja, perundungan, dan bahaya narkoba. Kegiatan dikemas menarik melalui pemutaran video edukasi, simulasi kasus, dan sesi tanya jawab interaktif.

Sebagai narasumber, Erlando Julimar, S.H. membawakan materi “Pencegahan Kenakalan Remaja di Era Digital.” Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum di tengah kemudahan akses informasi.
“Informasi sangat mudah diakses, namun bisa dengan mudah disalahartikan dan diputarbalikkan. Tradisi buruk seperti bullying harus segera dihentikan. Dengan kesadaran hukum yang kuat, generasi muda dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan beradab,” tegasnya.


Selain itu, Imam Subaweh Arifin, S.H. menjelaskan konsep Restorative Justice (RJ) yang kini menjadi bagian penting dalam hukum Indonesia. Ia mencontohkan kasus seorang nenek yang mencuri demi makan, di mana perkara serupa dapat diselesaikan melalui RJ bila kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan pelaku bukan residivis.

Sesi tanya jawab berlangsung seru. Seorang siswi menanyakan soal remisi atau pengurangan masa tahanan, sementara siswa lain penasaran mengapa kasus pencurian ayam bisa lebih cepat ditangani daripada korupsi. Erlando Julimar menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas berbeda, khususnya kasus korupsi yang memerlukan penelusuran aliran dana secara mendalam.
Di penghujung acara, Abdul Muis Ali memotivasi siswa yang bercita-cita menjadi jaksa.
“Kalau ingin jadi jaksa, kuliah hukum adalah jalannya. Setelah itu ada tahapan tes pengetahuan, kesehatan, fisik, dan mental. Siapkan diri mulai sekarang,” pesannya.
Program JMS di SMA Negeri 1 Pasir Belengkong ini ditutup dengan semangat kebersamaan, meninggalkan kesan mendalam bahwa generasi muda Paser, termasuk Duta Pelajar Sadar Hukum, siap menjadi penerus bangsa yang cerdas hukum dan berintegritas.

