Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap(INKRACHT)
pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 pukul 01.00 WITA - selesai, bertempat di Kejaksaan Negeri Paser, Kejaksaan Negeri Paser Mengadakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap(INKRACHT).
Kegiatan Dihadiri oleh Pegawai Kejari Paser, Kasi Intel dan Kasi Pidum serta Perwakilan Polres Paser, Perwakilan PN, dan Adminkes Ahli Madya
Kegiatan dibuka dengan sambutan langsung dari bapak Ryan Asprimagama, S.H. selaku Kepala Seksi PAPBB serta selaku penyelenggara kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT).