modus penipuan yang mengatasnamakan pembayaran denda e-Tilang melalui pesan singkat (SMS)
Sobat Adhyaksa, waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pembayaran denda e-Tilang melalui pesan singkat (SMS), WhatsApp, maupun tautan situs tidak resmi.
Perlu kami tegaskan bahwa pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
🔗 https://tilangkejaksaan.go.id
Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi, tidak menggunakan rekening perseorangan, serta tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi tersebut.
Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, masyarakat diharapkan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.
Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak penipuan dan melindungi diri dari kerugian.