Pengumuman Lelang Barang Rampasan Negara
Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara serta memperingati pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kejaksaan Negeri Paser melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan akan melaksanakan penjualan secara lelang terhadap Barang Rampasan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses Lelang melalui portal lelang Indonesia di lelang.go.id. Berbagai objek lelang yang ditawarkan merupakan barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan akan dilelang melalui mekanisme resmi sesuai prosedur yang berlaku.
❗❗Persyaratan Peserta Lelang
1. Memiliki akun yang telah terdaftar dan aktif pada portal www.lelang.go.id.
2. Menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan untuk setiap objek lelang yang diminati.
3. Penawaran dilakukan secara elektronik sesuai waktu yang telah ditentukan.
4. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan peserta dianggap telah mengetahui kondisi objek sebelum mengikuti lelang.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
📍Lokasi Aset di Kejaksaan Negeri Paser
Terbuka untuk umum
📝Aktifkan notifikasi dan ikuti akun resmi kami agar tidak ketinggalan informasi terbarunya ya..!
❗❗JANGAN LEWATKAN KESEMPATAN INI YAA❗❗
Salam Sobat Adhyaksa