Rumah Restorative Justice

Upaya dan Pelaksanaan Perdamaian antara Tersangka dan Korban Atas nama Tersangka M.RUBI Bin M.YUNAN yang melanggar Pasal 362 KUHP

https://www.instagram.com/reel/DAkrcLOxx9c/?utm_source=ig_web_copy_link

Kejaksaan Negeri Paser memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dan Korban dengan dihadiri oleh Tersangka, Korban, Pendamping Korban dan Tokoh masyarakat setempat.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya,meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Korban memaafkan dan sepakat untuk tidak perlu dilanjutkan ke persidangan tanpa syarat apapun.
dan Tokoh masyarakat juga merespon dengan positif.

Scroll to Top