Mei 16, 2026

WASPADA!!! Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Kejaksaan Negeri Paser

WASPADA !!! MODUS PENIUPUAN MENGATASNAMAKAN PEGAWAI KEJAKSAAN NEGERI PASER.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejari Paser. Saat ini beredar informasi adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menghubungi masyarakat dengan modus meminta sejumlah uang atau menjanjikan sesuatu.

Nomor telepon yang digunakan oknum tersebut di antaranya:

  • 852 1280 6552 mengatasnamakan Erlando (Kasi Intel Kejari Paser)
  • 0822 6129 8949 mengatasnamakan Rohman (Kejari Paser)

Kejaksaan Negeri Paser menegaskan tidak pernah meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat melalui pesan singkat, telepon, atau media sosial.

Imbauan Resmi:

  • Abaikan setiap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pegawai Kejari Paser dengan tujuan meminta uang atau janji tertentu.
  • Laporkan/Report nomor tersebut ke pihak berwenang atau melalui fitur pelaporan di aplikasi pesan/telepon.
  • Verifikasi informasi dengan menghubungi kanal resmi Kejari Paser.

Untuk konfirmasi atau laporan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi

Hotline Resmi Kejari Paser: 0817 595 750.

Kejaksaan Negeri Paser mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kejaksaan atau datang langsung ke kantor Kejari Paser bila menerima pesan mencurigakan.