
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Selasa, 10 September 2025, pukul 09.00 WITA hingga selesai. Acara berlangsung di halaman kantor Kejari Paser dan dihadiri jajaran pegawai Kejari, para Kepala Seksi, serta perwakilan Polres Paser, Pengadilan Negeri Paser, dan Adminkes Ahli Madya.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ilham Misbahus Syukri, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) sekaligus penyelenggara acara. Dalam sambutannya, Ilham menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Kejari Paser dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang sitaan lain yang telah diputuskan pengadilan dengan status inkracht. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum terkait sebagai bentuk transparansi.

Kepala Kejaksaan Negeri Paser menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut berkolaborasi dalam penegakan hukum. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi tindak pidana.
Acara pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan khidmat hingga selesai, menegaskan komitmen Kejari Paser dalam menegakkan supremasi hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
