


Pada Hari Rabu tanggal 1 Npvember 2023 TIM TABUR KEJARI PASER telah berhasil menangkap DPO terpidana atas nama AGUS SUSANTO Bin H. KASANAN
Terpidana berhasil ditangkap di sebuah warung gang Al Ikhsan JL Senaken, Tanah Grogot Kabupaten Paser
Terpidana a.n AGUS SUSANTO Bin H. KASANAN merupakan DPO Kejaksaan Negeri Mamuju atas perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan pembayaran hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Drive Kantor Cabang Mamuju Tahun 2018
