PENGUMUMAN PENJUALAN LANGSUNG BARANG RAMPASAN NEGARA TAHUN 2025
Kejaksaan Negeri Paser akan melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara terhadap 13 item barang yang berasal dari Barang Rampasan dari Perkara Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
Pelaksanaan Penjualan Langsung
Waktu Penjualan : Selasa, 21 Januari 2025. Pukul: 10.00 WITA – Selesai.
Tempat Penjualan : Kantor Kejaksaan Negeri Paser, Jl. Jend. Sudriman No.150, Kec. Tanah Grogot,
Kab. Paser
Syarat dan Ketentuan
1. Penjualan langsung dilaksanakan oleh Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Paser dengan cara Peserta Penjualan Langsung hadir langsung dan menawar barang lansung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Penjualan Langsung;
2. Peserta Penjualan Langsung adalah perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak dapat diwakilkan;
3. Bagi peserta Penjualan Langsung wajib memberikan fotocopy KTP yang masih aktif dan materai Rp. 10.000,- minimal 1 (satu) lembar;
4. Barang yang dijual dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainnya menjadi tanggungjawab sepenuhnya pembeli/pemenang penjualan langsung;
5. Peserta Penjualan Langsung yang ditetapkan sebagai pemenang Penjualan Langsung wajib membayar harga penjualan langsung maksimal 1 x 24 jam, terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang Penjualan Langsung;
6. Peserta yang ingin mengikuti Penjualan Langsung dapat mengikuti Aanwizing/Pengecekan Fisik Objek Penjualan Langsung pada hari Selasa, 21 Januari 2025 Pukul 08.00 – 09.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Paser, Jl. Jend. Sudriman No.150, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser;
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Paser Whatsapp 0813-4663-7991 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WITA sd 16.00 WITA