Rapat Koordinasi Iplementasi KUHAP dan KUHP dalam Penegakan Hukum Restoratif
Pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Zakaria Sulistiono, S.H.,Kepala Seksi Perdata dan TUN Bpk. Imran, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bpk. Ilham Misbahus Syukri, S.H. serta Jaksa pada Kejaksaan Negeri Paser menghadiri Rapat Koordinasi Iplementasi KUHAP dan KUHP dalam Penegakan Hukum Restoratif.